Pelaku Pencurian Kabel Di PT. Poso Energi 2 Berhasil Dibekuk Polisi

oleh -838 Dilihat
oleh

Pamona – Kapolsek Pamona Utara AKP Boni memimpin konferensi pers untuk mengumumkan penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kabel di PT. Poso Energy 2. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasi Humas AKP Basirun.(Sabtu 11/5/2024)

Para pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan cara memotong kabel menggunakan gergaji besi dan menariknya ke tepi sungai air terjun. Selanjutnya, mereka mengupas kulit kabel dengan menggunakan sebilah parang dan kater hingga tersisa tembaga.

Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa ada tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu LkMR, Lk.HC, Lk.RA, Lk.OP, Lk.KN, LkYB, dan Lk. RB. Akibat tindakan pencurian tersebut, PT. Poso Energy 2 mengalami kerugian mencapai Rp436.337.012.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam operasi ini, termasuk lima unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, gergaji besi, senter, parang, serta dokumen STNK sepeda motor. Modus operandi para pelaku adalah dengan mencari lokasi yang tidak memiliki aliran listrik untuk memastikan keamanan sebelum melakukan aksi pencurian.

Motif dari para tersangka dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi yang mereka alami. Hal ini terutama dirasakan oleh Tujuh tersangka sehingga mereka terlibat dalam aksi pencurian kabel tembaga.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4E KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kapolsek Pamona Utara, AKP Boni, mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan semacam ini. Ia juga mengapresiasi kerja keras anggota kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan berharap kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang. (*)