Morowali Utara, 05 Juni 2025 – Situasi di sekitar perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, kembali memanas. Kelompok klaimer yang semakin brutal, dilaporkan memaksa melakukan panen buah sawit di wilayah perkebunan milik PT ANA yang berada dalam kawasan administrasi Desa Towara.
Menanggapi tindakan itu, masyarakat Desa Towara secara spontan bergerak bersama aparat pengamanan untuk mengamankan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang berada di dalam Desa Towara.
“Warga secara gotong royong menjaga agar para klaimer tidak kembali memasuki dan mengganggu aktivitas di areal tersebut,” ujar Kepala Desa Towara Hamri.
Hal ini didasari aksi brutal para klaimer yang melakukan penjarahan di perkebunan kelapa sawut milik PT ANA yang status lahannya sudah dinyatakan clear & clear (CnC) oleh Pemerintah Setempat.
Untuk itu, salah satu masyarakat Desa Towara, Aminullah mendorong PT ANA untuk meminta TNI/Polri agar melakukan penahanan para klaimer yang berusaha memasuki areal perkebunan PT ANA yang berada di Desa Towara.
“Klaimer harus ditertibkan, untuk lebih maksimal pengamanannya perlu juga melibatkan Babinsa Desa Towara,” ujarnya Aminullah.
Sejalan dengan itu, Tim Desa juga meminta agar seluruh personel PAM BKO dari Brimob dan Samapta Polda Sulteng difokuskan untuk berjaga di pos masuk lokasi perkebunan di wilayah Desa Towara, guna memastikan situasi tetap kondusif hingga seluruh permasalahan diselesaikan secara tuntas.
Situasi Memanas dan Mengancam Keamanan
Ketegangan ini merupakan rangkaian dari aksi-aksi klaim sepihak yang semakin sering terjadi di lahan perkebunan PT Agro Nusa Abadi (ANA). Para klaimer tidak hanya melarang karyawan perusahaan untuk memanen buah sawit, namun juga kerap membawa senjata tajam serta mengintimidasi warga yang tergabung dalam koperasi plasma Akar Sawit Sejahtera Desa Towara.
Ironisnya, konflik internal juga terjadi di antara kelompok klaimer itu sendiri. Satu bidang lahan bahkan diklaim oleh dua hingga tiga kelompok yang berbeda, menciptakan situasi penuh ketegangan dan benturan fisik.
Sebuah video amatir yang beredar menunjukkan perdebatan sengit antar kelompok klaimer di malam hari, masing-masing bersikeras bahwa mereka adalah pemilik sah lahan dan berhak memanen sawit dari pohon-pohon yang ditanam PT ANA sejak tahun 2007.
Harapan Warga: Hukum Harus Tegas
Masyarakat Desa Towara berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan ini dan memastikan keamanan serta kepastian hukum atas lahan yang dikelola bersama melalui skema plasma.
“Segala bentuk penguasaan paksa dan intimidasi harus dihentikan agar tidak menimbulkan konflik horizontal yang lebih luas,” tegas Hamri.
Situasi ini menjadi peringatan serius atas pentingnya penegakan hukum, mediasi yang adil, dan penguatan kelembagaan koperasi serta administrasi pertanahan untuk mencegah konflik agraria yang berlarut-larut.
Sebelumnya, masyarakat telah meminta kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di areal tersebut yakni PT ANA agar dilakukan pengamanan terhadap lahan plasma dari aktivitas para klaimer.
Permintaan ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 300/714/Setdaprov pada tanggal 6 Desember 2023, yang pada poin 5 menyampaikan harapan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk mendukung upaya penertiban aktivitas masyarakat secara persuasif.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat akbar Desa Towara bersama PT ANA pada tanggal 10 Oktober 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Nomor : 203/DSTWR/X/2024 pada poin pertama bahwa Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat Desa Towara mendukung pengamanan dan bekerjasama dengan PT ANA beserta aparat penegak hukum terkait penghentian aktivitas pencurian TBS oleh seluruh klaimer tanpa terkecuali.