Lapas Kolonodale Gelar Sidang TPP Bersama Keluarga WBP, Pastikan Hak WBP Terpenuhi

oleh -222 Dilihat
oleh

MORUT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale Kanwil Kemenkumham Sulteng menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 33 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dihadiri oleh keluarga WBP dan perwakilan Bapas Kelas II Luwuk. Selasa, (14/05).

Sidang TPP kali ini beragendakan tentang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembersian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersayarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sidang dibuka oleh Sekretaris Sidang TPP, Heru Cahyono yang juga selaku Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, pada kesempatan ini Kalapas Kolonodale Arifin Akhmad memberikan pengarahan dan penjelasan terkait pemenuhan Hak Integrasi kepada 33 orang WBP dan keluarganya selaku penjamin yang hadir secara langsung maupun secara virtual melalui aplikasi Zoom meeting.

“Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya,” ujar Kalapas Koloodale Arifin Akhmad.

“Dalam mendapatkan Hak Integrasi ini tentu saja terdapat tahapan dan proses yang harus dipenuhi, melalui sidang TPP ini kami juga mengingatkan kepada seluruh WBP yang mendapatkan program integrasi ini untuk dapat menjaga diri agar tidak melakukan tindak pidana kembali, pulanglah dan berkumpul bersama keluarga serta menjadi insan pembangunan jangan mengulang tindak pidana kembali yang akan menyusahkan keluarga dan diri sendiri,” ucap Kalapas Kolonodale Arifin Akhmad.

Dari 33 orang WBP yang mengikuti sidang TPP ini sebanyak 30 orang akan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 3 orang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB). Usai Arahan dari Kalapas Kolonodale sidang berlanjut dengan evaluasi tahap pembinaan serta masukan dan saran oleh seluruh tim TPP yang dilakukan secara obyektif dan transparan.