Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi resmi meluncurkan indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025. Peluncuran ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 08.30 – 12.00 WIB, dan diikuti oleh seluruh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia, termasuk Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE.
Dasar Hukum dan Tujuan
Peluncuran IPKD MCP 2025 didasarkan pada Pasal 6 huruf b Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 mengenai tugas KPK dalam melakukan koordinasi dengan instansi berwenang terkait pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pelayanan publik.
IPKD MCP dikembangkan sebagai instrumen evaluasi efektivitas pencegahan korupsi di tingkat daerah. Dengan adanya indikator ini, KPK berharap dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan daerah agar lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Pelaksanaan Kegiatan
Dalam peluncuran tersebut, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK menekankan pentingnya sinergi antara KPK, pemerintah daerah, dan DPRD dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif. Para peserta diberikan pemaparan mengenai indikator terbaru dalam IPKD MCP, yang mencakup aspek-aspek tata kelola pemerintahan, seperti: Perencanaan anggaran, Pengadaan barang dan jasa,
Pengelolaan aset daerah, dan lain sebagainya.
Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE, menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah agar tetap sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya IPKD MCP ini, DPRD Morowali Utara semakin berkomitmen dalam mendukung pencegahan korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerahnya.
Harapan dan Langkah ke Depan
KPK berharap dengan diluncurkannya indikator IPKD MCP 2025, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam menerapkan strategi pencegahan korupsi. Selain itu, keterlibatan aktif DPRD di seluruh Indonesia diharapkan dapat semakin memperkuat pengawasan jalannya pemerintahan daerah, sehingga potensi penyimpangan bisa ditekan semaksimal mungkin.
Ke depan, KPK akan terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap implementasi IPKD MCP di setiap daerah. Dengan demikian, diharapkan setiap pemerintah daerah semakin sadar akan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Peluncuran ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat komitmen bersama antara KPK, DPRD, dan pemerintah daerah untuk menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.