Dugaan Korupsi CSR Desa Tompira

oleh -1032 Dilihat
oleh

MORUT- Dana CSR Desa Tompira disorot media, Kades Tompira Sufran Tanadi gelisah, memanggil sejumlah masyarakat. Kamis, 13 februari 2025.

Selama ini tidak pernah ada musyawarah desa terkait dana CSR. Namun bendahara desa memberi penjelasan bahwa ada musyawarah.

Bendahara desa Tompira Haji Sartika yang dikonfirmasi media ini mengakui pada tahun 2024 dana CSR masuk ke rekening desa. Sayangnya bendahara desa ini enggan menyampaikan nilainya.

“Masuk rekening, musyawarah desa pak. 2024…Kita tanyakan saja sama sekdesnya pak ya,, saya tidak bermaksud menutup-nutupi,, tapi bukan hak saya memberikan informasi, nanti kita tanya sama pak kades,” ujar Haji Sartika saat di wawancarai media ini (13/2)

Dari penjelasan bendahara seolah ada hal yang ingin disampaikan bila dana CSR di periksa.

Sementara Kades Tompira Sufran Tanadi tidak bisa dikonfirmasi sebab memblokir nomor Redaksi. Namun dari informasi yang dihimpun media ini, sejumlah warga desa Tompira sore ini di panggil oleh Kades berhubungan dengan pemberitaan yang beredar.

Kades Tompira justru mengirim pesan whatsapp bernada ancaman ke Redaksi melalui seorang warga,

“Tanya hendly apanya tidak jelas, jangan coba main-main dengan saya,” pesan whatsapp yang diteruskan warga dari Kades Tompira

Tidak lagi pernah terpublikasi oleh pemerintah Desa, Dana CSR Desa Tompira kecamatan Petasia Timur jadi pertanyaan warga.

Sebanyak 4 perusahaan beraktivitas di wilayah desa Tompira. Diantaranya PT. SMA, PT. Keinz Ventura, PT. Bumanik dan PT. Citra.

Dari 4 perusahaan ini hanya PT. Keinz Ventura yang berkontribusi bagi desa Tompira.

“Kalau macam Keinz Ventura di pusatkan ke pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan dan pendidikan.

Kalau PT. Bumanik ada lalu cuma satu kali… Tahun 2020 atau 2021 ada CSR itu pun setelah demo, karna disembunyikan itu dana 500 juta,” ujar salah satu warga Desa Tompira (11/2)

Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) berlaku untuk semua perusahaan, termasuk perusahaan pertambangan. Besarannya selalu disepakati dalam musyawarah desa dengan manajemen perusahaan.

Pembayaran CSR dilakukan setelah perusahaan melakukan muatan dibayarkan per metrix ton. Sejak pembayaran CSR pertama PT. Bumanik tidak pernah lagi ada pemberian CSR untuk masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.