oleh

DPRD Morowali Utara Konsultasi ke Kemenaker, Bahas Sejumlah Kesenjangan Ketenagakerjaan

-BERITA, DAERAH-304 Dilihat

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), Senin (6/10/2025).

Rombongan DPRD Morowali Utara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Warda Dg Mamala, SE, didampingi Wakil Ketua I Megawati Ambo Assa, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Gina Silvia Togalami, Holiliana Tumimomor, Edwin Purnawan Tampake, Esrom Soromi, dan beberapa anggota lain.

Konsultasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan Aliansi Serikat Pekerja Morowali Utara yang menyampaikan empat poin tuntutan terkait kondisi ketenagakerjaan di wilayah itu, khususnya di sektor industri tambang dan smelter.

“Kami datang untuk berkonsultasi karena empat tuntutan yang disampaikan Serikat Pekerja memerlukan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan atau rekomendasi. Kami ingin langkah DPRD tetap sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, namun juga mempertimbangkan kondisi lingkungan kerja dan iklim investasi di daerah,” ujar Ketua DPRD Warda Dg Mamala.

Empat isu utama yang dibahas antara lain:

1. Kesenjangan pekerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) pada lingkup pekerjaan yang sama, khususnya di PT GNI dan PT NNI.

Menurut Warda, perbedaan gaji antara pekerja lokal dan TKA menjadi sumber ketegangan di lapangan, bahkan pernah menjadi salah satu pemicu tragedi di kawasan smelter GNI tahun lalu.

“Perusahaan menerapkan gaji, misalnya skill yang sama. Tapi gajinya berbeda. TKAnya tinggi sampai dua kali lipat serikat pekerja kita kecil” tegasnya.

2. Penerapan standar K3 yang belum sesuai ketentuan perundangan.

DPRD Morowali Utara mengakui bahwa meskipun pihaknya telah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada perusahaan, keterbatasan kewenangan di tingkat kabupaten membuat penegakan aturan tidak bisa dilakukan secara efektif.

Karena itu, DPRD memohon petunjuk dan dukungan dari Kemenaker terkait mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh.

3. Belum diterapkannya cuti family visit atau izin tidak bekerja dengan tetap bergaji karena alasan keluarga, seperti pernikahan, kematian anggota keluarga, atau acara adat di PT. NNI.

“Masih banyak perusahaan di Morowali Utara yang belum memberikan hak cuti keluarga kepada pekerja. Padahal ini hak dasar yang seharusnya dijamin oleh aturan,” kata Warda.

4. Penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

DPRD berharap Kemenaker dapat memberikan arahan agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk menindaklanjuti aduan pekerja dengan dasar hukum yang kuat.

Kunjungan DPRD Morowali Utara ke Kemenaker ini menjadi bentuk keseriusan lembaga legislatif daerah dalam mengawal hak-hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap sehat dan berkeadilan di wilayah industri strategis seperti Morowali Utara.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *