Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online untuk Wajib Pajak Pribadi

oleh -312 Dilihat
oleh

Morowali Utara, – Saat musim pelaporan pajak tiba, wajib pajak pribadi, terutama yang baru pertama kali melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, perlu memahami prosedur yang benar agar tidak mengalami kendala. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai cara mudah untuk melaporkan SPT secara daring (online) maupun luring (offline).

1. Persyaratan Sebelum Lapor SPT

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Kode EFIN (Electronic Filingdentification Number) untuk aktivasi akun DJP Online
  • Bukti potong pajak (misalnya, formulir 1721 A1 dari perusahaan bagi karyawan)
  • Rekapitulasi penghasilan dan pengeluaran (bagi pekerja bebas atau wiraswasta)

2. Cara Lapor SPT Secara Online

DJP mendorong pelaporan melalui e-Filing atau e-Form di situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Login ke DJP Online dengan NPWP dan kata sandi. Setelah login Klik “Lapor”.
  • Pilih layanan e-Filing atau e-Form.
  • Isi formulir SPT yang sesuai, yaitu:
    • Formulir 1770 SS (untuk pegawai dengan penghasilan ≤ Rp60 juta/tahun)
    • Formulir 1770 S (untuk pegawai dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun)
    • Formulir 1770 (untuk pekerja bebas/wirausaha)
  • Isi data penghasilan, pajak yang telah dipotong, dan pengurangan lain sesuai bukti potong atau laporan keuangan.
  • Periksa kembali data yang telah diisi untuk memastikan keakuratan.
  • Kirim SPT dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email/SMS.
  • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti telah melaporkan SPT.

Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan paling lambat, 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, 30 April untuk wajib pajak badan usaha.

Jika terlambat, akan dikenakan denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi.
Dengan kemudahan sistem pelaporan pajak saat ini, diharapkan wajib pajak, terutama pemula, bisa memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan menghindari sanksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.