oleh

Kejari Sigi Tahan Kades Rarampadende, Kasus Dana Desa Diduga Menyimpang

Sigi – Kejaksaan Negri (Kejari) Sigi tahan Kepala (Kades) Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berinisial AS (59) Rabu, (1/10/2025). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Langkah hukum ini ditegaskan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025. Untuk sementara, AS dititipkan di Rutan Kelas II A Palu selama 20 hari sambil menanti pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Anwar Hafid Tekankan Manfaat Program 9 BERANI untuk Warga Sulawesi Tengah di Tolitoli

Dari hasil penyidikan, dana desa yang diterima Desa Rarampadende tercatat sebesar Rp1,03 miliar pada 2023, lalu meningkat menjadi Rp1,41 miliar di tahun 2024. Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan adanya dugaan penyimpangan: laporan kegiatan yang tidak sesuai realisasi, adanya indikasi kegiatan fiktif, kekurangan volume pekerjaan, hingga belanja yang tidak sesuai spesifikasi.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang hingga kebutuhan rumah tangga.

Baca juga : Penemuan Mayat di Sungai Raja Moili Hebohkan Warga Palu

Kasi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, menegaskan penahanan tersebut penting dilakukan demi mempercepat proses hukum sekaligus memberi efek jera. “Dana desa adalah hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Kasus Kejari Sigi tahan Kades Rarampadende ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan adil, agar pengelolaan dana desa di wilayah lain tidak mengalami penyimpangan serupa.

Facebook Comments Box