Palu – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial I, yang tinggal di Jl. Anoa 1, Tatura Utara, Palu Selatan, ditangkap setelah beberapa waktu menjadi buronan.
Awal kasus ini terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, ketika sebuah laporan kehilangan motor masuk dari warga Jl. Manimbaya, Lorong Skater, Kelurahan Birobuli Utara, Palu Selatan. SPKT Polsek Palu Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga penyelidikan mengarah pada seorang residivis bernama Ical alias Habiba.
Baca juga : Jemaat Eklesia Molino terima Bantuan Pokir Rp 50 Juta dari Anggota DPRD Morut Yaristan Palesa
Bergerak cepat, tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., bersama Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah, S.H., melakukan pengejaran setelah mendapatkan informasi posisi pelaku di Jl. Tururuka, Selasa 23 September 2025 sekitar pukul 14.30 WITA. Hanya dalam waktu kurang dari setengah jam, tepat pukul 14.50 WITA, pelaku berhasil diamankan. Dari pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya, sementara polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah muda.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, S.H., M.H., menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap kejahatan curanmor.
“Polresta Palu tidak akan kompromi terhadap pelaku curanmor. Langkah tegas sesuai hukum adalah harga mati demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.
Baca juga : Dicky Palesa, Merintis Usaha Menghadirkan Zermatt Billiards di Palu
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim Resmob atas keberhasilan penangkapan tersebut.
“Keberhasilan ini adalah wujud nyata komitmen Polresta Palu dalam memberantas kejahatan jalanan. Semoga masyarakat semakin percaya dan bersama-sama menjaga keamanan kota ini,” pungkasnya.
Baca juga : Erick Putrawan Beri Support Yuyu Lamrens Lama Maju Pilkades Moleono
Kini, pelaku harus kembali menghadapi proses hukum. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut terlibat. Dengan keberhasilan Resmob Polresta Palu tangkap residivis curanmor, upaya pemberantasan kejahatan jalanan semakin ditegaskan di Kota Palu.
Komentar