Morowali Utara, – Masyarakat Desa Mondowe, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), menyampaikan pernyataan sikap kepada pihak manajemen CV. Warsita Karya, menuntut kenaikan nilai Corporate Social Responsibility (CSR) dari Rp3.000 per metrik ton (MT) menjadi Rp11.000/MT. Tuntutan tersebut disampaikan dalam surat resmi tertanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Mondowe, Nur Ikbal Sampe, Ketua BPD Arsad, Ketua Karang Taruna, Ketua Adat, Ketua LPMD, serta perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Dalam surat tersebut, masyarakat Desa Mondowe mengajukan empat poin tuntutan utama, yaitu:
- Kenaikan Besaran CSR: Masyarakat meminta kenaikan nilai CSR karena Desa Mondowe merupakan wilayah inti proses produksi atau berada di ring 1 aktivitas pertambangan perusahaan.
- Keadilan Nilai CSR: Masyarakat menuntut agar besaran CSR disesuaikan dengan perusahaan lain, seperti PT. MBN, yang telah memberikan CSR sebesar Rp11.000/MT. Mereka menilai jumlah Rp3.000/MT yang saat ini berlaku sudah tidak memadai.
- Keselamatan Warga: Warga meminta semua perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka agar menjamin keselamatan masyarakat dengan memastikan prosedur pertambangan dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
- Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan: Perusahaan diminta bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang timbul, termasuk lahan perkebunan warga yang sudah tidak bisa diolah seperti biasa.
Kepala Desa Mondowe, Nur Ikbal Sampe, menegaskan bahwa angka Rp11.000/MT tersebut masih bisa dinegosiasikan, dan pihak desa tidak menutup ruang dialog.
“Memang angka Rp3.000/MT disepakati oleh tokoh masyarakat, BPD, dan pemerintah desa saat awal pertemuan di kantor CV. Warsita Karya. Namun, sebelum kesepakatan itu dibuat, perusahaan memberikan gambaran seolah-olah mereka mampu mencapai produksi 100.000/MT per bulan. Tapi kenyataannya, sekarang tidak bisa mencapai angka itu. Yang menjadi acuan masyarakat adalah pemberian CSR dari PT. MBN sebesar Rp11.000/MT. Jadi masyarakat bertanya-tanya, kenapa PT. MBN bisa, sedangkan Warsita tidak,” ujar Nur Ikbal Sampe pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Ia juga menyampaikan harapan masyarakat agar surat tersebut menjadi pintu dialog dan negosiasi, bukan ditanggapi dengan penolakan secara terang-terangan oleh pihak perusahaan.
Namun, respons dari CV. Warsita Karya dinilai masyarakat kurang bersahabat. Surat resmi balasan dari manajemen perusahaan tertanggal 3 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Direktur Budiyanto, menegaskan bahwa perusahaan tetap berpegang pada nota kesepahaman (MoU) Nomor 002/MOU/WK-MDW/XI/2023 yang telah disepakati bersama, di mana disebutkan nilai CSR sebesar Rp3.000/MT. Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan akan tetap bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
Ketika dikonfirmasi oleh media ini, Penanggung Jawab CV. Warsita Karya, Reza, hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp, “Yaa bgmna,,,,Mksdnya maaf blm copy,” tulisnya pada 7 Juni 2025. Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) CV. Warsita Karya, Rusdin, belum berhasil dihubungi hingga berita ini diterbitkan.
Warga menilai ruang negosiasi seolah tertutup rapat. Padahal, perusahaan lain seperti PT. MBN yang juga beroperasi di wilayah Desa Mondowe sanggup memberikan CSR sebesar Rp11.000/MT. Hal ini semakin memperkuat pandangan masyarakat bahwa angka Rp3.000/MT sudah tidak relevan dengan beban sosial dan lingkungan yang mereka tanggung.
DPRD Kabupaten Morowali Utara yang telah menerima tembusan surat pengaduan dari warga Desa Mondowe diharapkan segera turun tangan dan memanggil pihak perusahaan untuk menindaklanjuti persoalan ini demi menjaga keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat.