MORUT- Kepala desa Tompira Sufran Tanadi membantah tudingan tanpa menyampaikan data nilai CSR yang sudah diterima.
Sikap Kades Tompira yang mendapat sorotan media setelah warganya mengeluh, justru jadi pertanyaan. Ia memberi penjelasan kepada salah satu media bahwa pemberitaan itu hoax. Namun enggan menyampaikan ke warganya nilai CSR sejumlah perusahaan.
Dikutip dari media Suaratransformasi.com Kades Tompira mengungkapkan bahwa tudingan itu hoax, bahwa dana CSR sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap wilayah atau desa lingkar tambang.
” Itu hoaks, dana CSR yang datang dari perusahaan dalam pengelolaannya selalu melibatkan masyarakat dan masuk dalam pos APBDes melalui musyawarah,” katanya (16/2)
Bantahan yang disampaikan ini seharusnya bisa dibuktikan dengan dokumentasi musyawarah pembahasan dana CSR. Bahkan nilai dana CSR itu sudah seharusnya diketahui oleh seluruh warga. Jadi pertanyaan mengapa baik bendahara dan Kades Tompira enggan menyebut angka kepada media saat memberi penjelasan.
Selama ini menurut sejumlah warga tidak pernah ada musyawarah desa terkait dana CSR.
Bendahara desa Tompira Haji Sartika yang dikonfirmasi media ini mengakui pada tahun 2024 dana CSR masuk ke rekening desa. Sayangnya bendahara desa ini enggan menyampaikan nilainya.
“Masuk rekening, musyawarah desa pak. 2024…Kita tanyakan saja sama sekdesnya pak ya,, saya tidak bermaksud menutup-nutupi,, tapi bukan hak saya memberikan informasi, nanti kita tanya sama pak kades,” ujar Haji Sartika saat di wawancarai media ini (13/2)
Dari penjelasan bendahara seolah ada hal yang ingin disampaikan bila dana CSR di periksa.
Sementara Kades Tompira Sufran Tanadi tidak bisa dikonfirmasi sebab memblokir nomor Redaksi. Namun dari informasi yang dihimpun media ini, sejumlah warga desa Tompira di panggil oleh Kades berhubungan dengan pemberitaan yang beredar.
Tidak lagi pernah terpublikasi oleh pemerintah Desa, Dana CSR Desa Tompira kecamatan Petasia Timur jadi pertanyaan warga.
Sebanyak 4 perusahaan beraktivitas di wilayah desa Tompira. Diantaranya PT. SMA, PT. Keinz Ventura, PT. Bumanik dan PT. Citra.
Dari 4 perusahaan ini hanya PT. Keinz Ventura yang berkontribusi bagi desa Tompira.
Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) berlaku untuk semua perusahaan, termasuk perusahaan pertambangan. Besarannya selalu disepakati dalam musyawarah desa dengan manajemen perusahaan.
Pembayaran CSR dilakukan setelah perusahaan melakukan muatan dibayarkan per metrix ton. Sejak pembayaran CSR pertama PT. Bumanik tidak pernah lagi ada pemberian CSR untuk masyarakat.