Ini Jadwal MK Bacakan Putusan Sela Sidang Gugatan Pilkada Morut

oleh -829 Dilihat
oleh

MOROWALI UTARA – Setelah bersidang dua kali, Mahkamah Konstitusi (MK) pun akan segera membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.

Dijadwalkan, putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.

Menurut Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025, sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini. Yakni, apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti.

“Jadwalnya tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” katanya.

Pembacaan putusan dismissal di percepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Untuk Pilkada Kabupaten Morowali Utara, penasehat hukum pasangan Jeff-Ruben telah menerima undangan sidang Nomor : 144/Sid.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025, tanggal 31 Januari 2025.

Panitera Mahkamah Konstitusi, atas perintah Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan
untuk menyelenggarakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 87/PHPU.BUP- XXIII/2025, perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 untuk Kabupaten Morowali Utara (Morut) , agar menghadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal, 05 Februari 2025, Pukul 08:00 WIB di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 2

No More Posts Available.

No more pages to load.