Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Wanita di Kebun Kopi.

oleh -802 Dilihat
oleh

Donggala-Polres Donggala menggelar press release terkait pengungkapan kasus penemuan mayat wanita di Jalan Trans Kebun Kopi, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rupatama Polres Donggala pada pukul 10.00 WITA. Minggu (08/12/24)

Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Harmansyah, S.H., serta Kasihumas Polres Donggala, AKP Nyoman Suwenda. Sejumlah awak media turut hadir untuk meliput jalannya kegiatan.

 Kapolres Donggala mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari ditemukannya sesosok mayat wanita pada Minggu, 1 Desember 2024, di area kebun kopi yang terletak di Jalan Trans Nupabomba, Kecamatan Tanantovea. Penemuan mayat tersebut sempat menghebohkan masyarakat sekitar dan memicu penyelidikan intensif dari Satreskrim Polres Donggala.” Terang Kasihumas 

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Berkat kerja keras dan koordinasi lintas wilayah, tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim Resmob.” Jelasnya 

Selama press release, Kapolres Donggala memperlihatkan barang bukti yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media sebagai bagian dari transparansi proses hukum.

“Barang bukti ini menjadi kunci dalam pengungkapan kasus dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan nanti,” ujar Kapolres.

Tidak hanya itu, Kapolres juga sempat bertanya langsung kepada tersangka terkait motif dan alasan di balik tindakan kejamnya. Tersangka dengan wajah tertunduk memberikan pengakuan di hadapan para wartawan, dan menyesali perbuatannya

Dalam penutup kegiatan, Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Donggala dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim Resmob Paneki yang berhasil menangkap tersangka meskipun ia sempat melarikan diri ke luar wilayah hukum Polres Donggala.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri atau bertindak melanggar hukum. Polres Donggala berkomitmen untuk terus mengusut tuntas setiap kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi kejahatan yang terjadi di sekitarnya agar Polri dapat bertindak cepat dan efektif.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama warga Kabupaten Donggala, yang mengapresiasi langkah cepat Polres Donggala dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.” Pungkas kapolres. (*)