Tingkatkan Program Pembinaan, Lapas Kolonodale Melaksanakan Koordinasi Dengan Disdikbud Morowali Utara

oleh -922 Dilihat
oleh

MORUT – Lapas Kolonodale Kemenkumham Sulawesi tengah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Morowali Utara perihal Program Kejar Paket bagi Wargabinaan Lapas Kolonodale, Selasa, (25/06).

Melalui Sub Seksi Pembinaan Lapas Kolonodale melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan terkait program pembinaan bagi Wargabinaan berupa Program Kejar Paket bagi Wargabinaan yang belum atau terputus dalam melaksanakan Pendidikan di tingkat SD,SLTP,dan SLTA. Asis Hi Bahar selaku Kasubsie Pembinaan bersama jajarannya mendatangi lansung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait program tersebut “kami berupaya menyiapkan program-program pembinaan bagi WBP khususnya program pendidikan secara bertahap, untuk itu peran pemerintah dalam hal ini Dinas Pendididkan dan kebudayaan Morut sangatlah penting terkait program ini. Ucap Asis

Kepala Lapas Arifin Akhmad menyampaikan ada beberapa Wargabinaan yang belum menyelesaikan atau terputus dalam melaksanakan pendidikan di tingkat SD, SLTP dan SLTA “kami memliki bebrapa WBP yang belum menyelesaikan pendidikan format di tingkat SD,SLTP maupun SLTA, maka dari itu kami meminta bantuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morwali Utara untuk membantu kami melaksanakan program kejar paket tersebut” Ucap Arifin

Dinas Pendidikan dan kebudayaan morowali Utara melalui Kasi PTK PAUD dan Pendidikan Non Formal Taufik,S.Pd menerima kunjungan Kepala Sub Seksi Pembinaan Lapas Kolonodale menyampaikan mendukung dengan penuh pelaksanaan kegiatan atau program kejar paket yang disampaikan oleh pihak Lapas. “kami mendukung penuh dan siap membantu Lapas untuk menyelesaikan program kejar paket yang dimagsud dan program ini memang menjadi program prioritas bagi Pemerintah Kabupaten Morowali Utara saat ini” Ucap Taufik

Lembaga Pemasyarakatan merupakan Lembaga yang bertujuan untuk melaksanakan pembinaan bagi Narapidana. Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 poin 18 bahwasannya “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap Narapidana” maka berdasarkan hal tersebut Lapas Kolonodale terus mengembangkan program-program pembinaan termasuk Penuntasan Program Pendidikan tingkat SD,SLTP dan SLTA

Kegiatan ini koordinasi ini bejalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan.