57 Personel Polda Sulteng di Pecat Selama Tahun 2024

oleh -589 Dilihat
oleh

Palu – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, menegaskan komitmennya dalam membina integritas personel Polri dengan memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi dan hukuman bagi yang melanggar. Pada tahun 2024, sebanyak 57 personel Polda Sulteng diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran yang dilakukan.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng lestari menerangkan 57 personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan berbagai pelanggaran

“57 personel yang di-PTDH tahun 2024 terdiri dari 3 perwira pertama, 51 bintara, dan 3 tamtama. Mereka dinilai sudah tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ungkap AKBP Sugeng.

“30 personel di PTDH karena Disersi, 17 personel karena terlibat narkoba, 4 personel karena penipuan, 5 personel karena perselingkuhan atau zina dan 1 personel karena pencurian,” jelasnya

Menurut Sugeng keputusan pemberhentian ini, diambil dengan pertimbangan matang sebagai bentuk ketegasan Polda Sulteng dalam menjaga nama baik institusi dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.